![]() |
ilustrasi |
kabardaring.com , Pati – Pemerintah Daerah Pati – Jawa Tengah berencana akan menerapkan Perda terkait Gepeng (Gelandangan Pengemis). Peraturan Daerah yang sudah lama diterapkan di kota-kota besar ini sebenarnya sudah digodok oleh Pemda Pati pada tahun 2017 yang lalu namun penerapannya masih terkendala belum adanya rumah singgah untuk menampung sementara para gelandangan ini.
Namun baru-baru
ini beberapa spanduk himbauan sudah tampak terpasang di beberapa titik kota, kabardaring.com juga sempat berbincang
dengan beberapa satpol PP terkait peraturan ini pada Senin siang (17/12)
Perda Nomor 7
Tahun 2018 pasal 23 ayat 1 huruf b yang mengatur larangan pemberi ini berbunyi “Setiap
orang/badan dilarang memberikan uang kepada gelandangan, pengemis, pengamen,
pengelap mobil dan/atau sejenisnya di jalan dan/atau tempat umum lainnya”.
Dilanjutkan pada
huruf “d” masih di pasal dan ayat yang sama berbunyi “Setiap orang/badan
dilarang mencari penghasilan dan/atau meminta-minta di persimpangan jalan,
lampu lalu lintas dan fasilitas umum lainnya”
Yuk simak video diskusinya di bawah ini..
Reporter : Aif
0 Response to "Pengemis dan Pemberi Akan Sama-Sama Didenda ?"
Posting Komentar
HAK JAWAB DAN KOREKSI BISA DIKIRIMKAN KE EMAIL KAMI ATAU BISA DITULIS DI KOLOM KOMENTAR