kabardesaonline.com, Jakarta - Undang-Undang Desa telah menempatkan desa sebagai ujung tombak pembangunan
dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Desa diberikan kewenangan dan sumber
dana yang memadai agar dapat mengelola potensi yang dimilikinya guna
meningkatkan ekonomi dan kesejahtaraan masyarakat. Setiap tahun Pemerintah
Pusat telah menganggarkan Dana Desa yang cukup besar untuk diberikan kepada
Desa. Pada tahun 2015, Dana Desa dianggarkan sebesar Rp20,7 triliun, dengan
rata-rata setiap desa mendapatkan alokasi sebesar Rp280 juta. Pada tahun 2016,
Dana Desa meningkat menjadi Rp46,98 triliun dengan rata-rata setiap desa
sebesar Rp628 juta dan di tahun 2017 kembali meningkat menjadi Rp 60 Triliun
dengan rata-rata setiap desa sebesar Rp800 juta.
Kebijakan pengalokasian Dana Desa TA 2018 dilakukan dengan menyempurnakan
formula pengalokasian Dana Desa, melalui:
a. penyesuaian proporsi dana yang dibagi
rata (Alokasi Dasar) dan dana yang dibagi berdasarkan formula (Alokasi Formula)
b. memberikan afirmasi pada desa
tertinggal dan sangat tertinggal yang mempunyai jumlah penduduk miskin tinggi;
dan
c. Memberikan fokus yang lebih besar pada
pengentasan kemiskinan dan ketimpangan, yaitu dengan melakukan penyesuaian
bobot variabel jumlah penduduk miskin dan luas wilayah.
Dana Desa TA 2018 telah dialokasikan sebesar Rp60.000,00
miliar kepada 74.958 desa, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Alokasi Dasar (AD), sebesar 77% dari pagu atau sebesar
Rp46.200,00 miliar, dibagi secara merata kepada setiap desa;
b.
Alokasi Afirmasi (AA), sebesar 3% dari pagu atau
Rp1.800,00 miliar, dibagi secara proporsional kepada desa tertinggal dan desa
sangat tertinggal yang mempunyai jumlah penduduk miskin (JPM) tinggi;
c.
Alokasi Formula (AF), sebesar 20% dari pagu atau
Rp12.000,00 miliar, dibagi berdasarkan:
1)
jumlah penduduk desa dengan bobot 10%,
2)
jumlah penduduk miskin desa dengan bobot 50%,
3)
luas wilayah desa dengan bobot 15%, dan
4)
Indeks Kemahalan Konstruksi atau Indeks Kesulitan Geografis
desa dengan bobot 25%.
Desa tertinggal dan desa sangat tertinggal dengan jumlah penduduk miskin
(JPM) tinggi adalah desa tertinggal dan desa sangat tertinggal yang memiliki
jumlah penduduk miskin (JPM) terbanyak yang berada pada kelompok desa pada desil
ke 8, 9, dan 10.
Data yang digunakan untuk penghitungan Dana Desa bersumber dari BPS
dan/atau Kementerian/Lembaga yang sesuai kewenangannya berwenang menerbitkan
data yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam hal data tidak tersedia,
perhitungan Dana Desa menggunakan data tahun sebelumnya dan/atau menggunakan
rata-rata data desa dalam satu kecamatan dimana desa tersebut berada. Data Dana
Desa terdiri dari:
a.
Jumlah Desa, yang bersumber dari Kementerian Dalam
Negeri;
b.
Jumlah Penduduk (JP) Desa, yang bersumber dari data
kependudukan dan catatan sipil (dukcapil) Kementerian Dalam Negeri;
c.
Jumlah Penduduk Miskin (JPM) Desa, yang bersumber dari
Kementerian Sosial;
d.
Luas wilayah (LW) Desa, yang bersumber dari BPS; serta
e.
Status Desa, yang bersumber dari data indeks desa
membangun Kementerian Desa dan PDTT.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 dan Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun
2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018
telah ditetapkan rincian Dana Desa menurut kabupaten/kota Tahun Anggaran 2018.
Bahwa berdasarkan perubahan data status Desa yang bersumber dari data
Indeks Desa Membangun Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi,
perlu dilakukan perubahan rincian Dana Desa menurut kabupaten/kota TA 2018
melalui penetapan Peraturan Menteri Keuangan. Hal tersebut sesuai dengan
ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf a Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017
tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018 yang
menyatakan bahwa perubahan rincian Dana Desa menurut kabupaten/kota sebagai
akibat dari perubahan data ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Sumber : djpk.kemenkeu.go.id
Editor : Saiful
0 Response to "Masyarakat Wajib Tahu, Ini Perubahan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2018"
Posting Komentar
HAK JAWAB DAN KOREKSI BISA DIKIRIMKAN KE EMAIL KAMI ATAU BISA DITULIS DI KOLOM KOMENTAR