kabardesaonline.com,
Pati - Desa di seluruh kabupaten Pati Jawa Tengah pada tahun 2017 nanti
akan mendapat jatah alokasi Dana Desa dari Pemerintah pusat sesuai amanat
Undang-Undang UU No 32 Tahun 2004 tentang Keuangan Desa.
Sebanyak 401
desa yang tersebar di 21 kecamatan nantinya akan mendapat 300 miliar rupiah
lebih yang dibagi rata-rata setiap desa akan mendapatkan sekitar 700 juta
rupiah. Jumlah ini mengalami kenaikan dari
tahun sebelumnya yang hanya 250 miliar rupiah saja dimana setiap desa rata-rata
menerima 600 juta rupiah.
![]() |
SUMBER |
Sekedar
diketahui, Dana Desa mulai dikucurkan sebagai implementasi dari Undang-Undang
Desa Nomor 6 Tahun 2014 yakni seperangkat aturan mengenai penyelenggaran
pemerintah desa dengan pertimbangan telah berkembang dalam berbagai bentuk
sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri,
dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan
pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan
sejahtera.
Undang-Undang
ini juga mengatur materi mengenai Asas Pengaturan, Kedudukan dan Jenis Desa,
Penataan Desa, Kewenangan Desa, Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Hak dan
Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa, Peraturan Desa, Keuangan Desa dan Aset
Desa, Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan, Badan Usaha Milik
Desa, Kerja Sama Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, serta
Pembinaan dan Pengawasan. Selain itu, Undang-Undang ini juga mengatur dengan
ketentuan khusus yang hanya berlaku untuk Desa Adat sebagaimana diatur dalam
Bab XIII.
Editor : Saiful
0 Response to "Dana Desa Tahun 2017 untuk Kabupaten Pati capai 300 miliar rupiah"
Posting Komentar
HAK JAWAB DAN KOREKSI BISA DIKIRIMKAN KE EMAIL KAMI ATAU BISA DITULIS DI KOLOM KOMENTAR