![]() |
Lokasi Penambangan Galian C di Desa Lahar |
kabardesaonline.com,
Tlogowungu - Dalam beberapa pekan ini tengah hangat perbincangan di
masyarakat terkait ditutupnya penambangan golongan C atau yang akrab dikenal
oleh masyarakat dengan “Depo” oleh Pemerintah Daerah melalui instansi terkait,
dalam hal ini yang berwenang adalah Balai ESDM Kabupaten Pati dan Propinsi Jawa
Tengah.
Baca Juga : Apa itu Galian Golongan C ?
Salah seorang pengelola
penambangan batu dan krokol di wilayah Tlogowungu yang enggan untuk disebutkan
namanya kepada kabardesaonline.com belum lama ini mengaku tidak setuju
dengan penutupan depo tersebut, lantaran dia sudah membeli lahan dengan harga
belasan juta rupiah dan hingga penutupan tersebut dilakukan ia belum sampai
balik modal.
Di tempat
berbeda, Mukiyo (42) bukan nama sebenarnya mengatakan bahwa saat ini ia dan
juga rekan-rekannya bingung karna tidak bisa lagi bekerja, karna memang selama
ini Mukiyo dan juga puluhan penduduk desa Lahar - Tlogowungu lainnya
sehari-hari mencari nafkah di depo DAS (Daerah Aliran Sungai) tersebut.
Berdasarkan
penelusuran kabardesaonline.com di lapangan, setelah menemui beberapa
warga dari berbagai desa, khususnya dari Desa Lahar dan Desa Tajungsari, tidak
sedikit yang mendukung penutupan aktifitas penambangan yang diduga tidak
berijin dan dilakukan di DAS (Daerah Aliran Sungai) tersebut.
“ Kalau
penambangan tersebut dilakukan di tanahnya sendiri, dan tidak merusak sungai
yang sejak dahulu sudah ada tidak masalah, itu hak mereka, karna di tanah
mereka sendiri. Yang menjadi masalah
adalah penambangan tersebut semakin meluas dan merusak sungai. Akses warga yang
hendak ke sawah atau ladang menjadi sulit karna tepian sungai menjadi jurang
yang tidak bisa dilalui ” tutur salah seorang warga kepada kabardesaonline.com
Minggu,11/09/2016.
Selain alasan
yang dikemukakan oleh salah seorang narasumber yang minta identitasnya
dirahasaikan tersebut ada juga alasan lain dari beberapa warga yang kontra
terhadap aktifitas depo tersebut. Mereka
yang rata-rata adalah petani mengeluhkan terjadinya kerusakan sungai yang
begitu masif, menganggu pengairan sawah, rusaknya ekosistem sungai, dan dampak
buruk lainnya yang tentu tidak akan dapat diperbaiki dalam puluhan tahun ke
depan.
Namun, mereka
yang sejak dahulu tidak setuju terhadap Penambangan Golongan C di Sungai
tersebut tidak ada yang berani melakukan protes terhadap pihak yang berwenang
baik secara pribadi maupun bersama-sama. (aif)
0 Response to "Pro dan Kontra Penutupan Depo Kali di Tlogowungu"
Posting Komentar
HAK JAWAB DAN KOREKSI BISA DIKIRIMKAN KE EMAIL KAMI ATAU BISA DITULIS DI KOLOM KOMENTAR