![]() |
ilustrasi : equtor.co.id |
kabardesaonline.com
- Aktifitas penggalian dan penambangan
sejak dahulu sudah dilakukan oleh penduduk. Dan dari berbagai macam eksploitasi
terhadap alam tersebut Pemerintah sudah mengaturnya dalam Undang-Undang dengan
membagi kategori penambangan menjadi beberapa golongan agar memudahkan dalam pengawasan
dan pengontrolan. Dalam Tulisan ini yang
akan dibahas adalah Galian Golongan C yang kerap dilakukan oleh penduduk
desa.
Dalam UU
No. 11/1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan. Pada Pasal
3 disebutkan, (1) Bahan-bahan galian dibagi atas tiga golongan:
a. golongan
bahan galian strategis;
b. golongan
bahan galian vital; dan
c. golongan
bahan galian yang tidak termasuk dalam golongan a atau b.
Butir (c) pada pasal
itu, yang kemudian banyak dikenal sebagai "bahan galian golongan C"
atau "galian C"
"Penggunaan
kata bahan galian golongan C yang sebelumnya telah diatur dalam UU No 11 Tahun
1967 silam tersebut telah diubah berdasarkan UU No
4 Tahun 2009, menjadi 'batuan', sehingga penggunaan istilah bahan galian
golongan C sebetulnya tidak relevan lagi karna sudah secara khusus disebut
“batuan”, namun masyarakat sudah terlanjur akrab dengan sebutan “ Galian C ”
Dalam penjelasan
yang lebih sederhana “ Galian C ” adalah bahan tambang yang lumrah digunakan
untuk pembangunan infrastruktur. Baik bangunan pribadi seperti rumah, dan swasta
maupun pemerintah seperti pembangunan jalan dan jembatan. Bahan tambang
tersebut berupa pasir kali, batu pecah, krokol, tanah hurug, padas, dll
Seiring
perkembangan jaman, aktifitas penambangan yang semula dilakukan dalam skala
kecil oleh masyarakat sekitar DAS (Daerah Aliran Sungai) seperti mengumpulkan
batu pecah atau pasir misalnya, kini mulai menjadi skala besar (baca = depo) yang
berpotensi “merusak” lingkungan terutama DAS (Daerah Aliran Sungai) karna
banyak yang menggunakan alat-alat berat, sehingga di berbagai daerah aktifitas
“Galian C” ini mulai menimbulkan Pro dan Kontra di masyarakat. (red)
0 Response to "Apa itu Galian Golongan C ?"
Posting Komentar
HAK JAWAB DAN KOREKSI BISA DIKIRIMKAN KE EMAIL KAMI ATAU BISA DITULIS DI KOLOM KOMENTAR