kabardesaonline.com - Baru-baru
ini sedang ramai pemberitaan di media online maupun elektronik soal isu kenaikan
harga rokok menjadi Rp 50.000, per bungkus.
Sontak hal tersebut memancing reaksi yang beragam dari masyarakat.
Sebagian
masyarakat dan aktivis yang merasa “benci” dengan rokok mendukung isu tersebut dengan
menyebar link berita dengan ditambahi caption tulisan “mengejek” para perokok. Sebagian lagi menolak, karna
mungkin sebagai perokok aktif atau mungkin yang menolak itu hidup dari usaha Kretek
atau juga sebagai petani tembakau.
Lalu apa
komentar Pemerintah terkait isu tersebut ?
Direktorat
Jenderal Bea Cukai (DJBC) dikabarkan tengah mengkaji adanya usulan untuk
menaikkan harga rokok hingga
dua kali lipat atau menjadi Rp 50 ribu per bungkus. DJBC harus mempertimbangkan dari sisi aspek
ekonomi apabila ingin menaikkan tarif cukai rokok sehingga perusahaan terpaksa
menjual rokok seharga tersebut.
"Harga
rokok jadi Rp 50 ribu per bungkus adalah salah satu referensi yang
dikomunikasikan," ujar Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi di
Jakarta, Rabu (17/8/2016). Seperti dikutip dari m.liputan6.com
Menurutnya,
pemerintah harus mempertimbangkan usulan tersebut bukan saja dari sisi
kesehatan, tapi juga dari aspek ekonomi, seperti industri, petani dan
keberlangsungan penyerapan tenaga kerja.
"Jadi
kita harus komunikasikan dengan seluruh stakeholder, baik yang pro
kesehatan maupun yang pro industri, petani karena pasti ada tarik ulur di situ.
Kalau cuma dengarkan salah satunya, bisa bangkrut itu," jelas Heru kepada
awa media.
Kenaikan
harga rokok yang terlalu signifikan akan berdampak negatif bagi industri.
Bahkan efek buruk lainnya, sambung dia, marak peredaran atau penyelundupan
rokok ilegal.
Alih-alih
mengontrol peredaran dan konsumsi rokok, justru bila wacana kenaikan harga
rokok sampai 50 ribu ini diterapkan malah akan membuat peredaran rokok tanpai
cukai semakin meledak (red)
Seperti yang
banyak terjadi belum lama ini, rokok tanpai cukai beredar luas hampir di
seluruh wilayah di Indonesia, mulai harga Rp 2.500,- sampai Rp 5.000,-
Seperti yang
terjadi di Blora – Jawa Tengah, Kepala Dinas
Komunikasi dan Informatika Pemkab Blora, Dwi Santoso, mengatakan ditemukannya
puluhan merek rokok bercukai palsu itu membuat pihaknya tertantang lebih gencar
melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pedagang.
“Ini menunjukkan rendahnya daya beli masyarakat, sebab lebih
tergiur produk dengan harga murah daripada mementingkan kesehatan, termasuk
para pedagang, berpikir lebih praktis, harga murah dan cepat laku, sehingga
kami akan bersinergi dengan lembaga terkait untuk lebih gencar melakukan
sosialisasi,” katanya. (sumber : amti.id)
Lain halnya dengan di Kota Probolinggo, rokok tanpa cukai malah dijajakan
bebas oleh pedagang dengan cara berkeliling dengan sepeda motor sehingga mudah
didapati.
Diantara rokok tanpa cukai tersebut
bermerk Mariboro. Harganya pun murah meriah hanya Rp5 ribu per bungkus, Minggu
(31/7).
Salah satu peminat rokok ini,
Suwarto, warga Kanigaran Kelurahan Kanigaran Kecamatan Kanigaran Kota
Probolinggo, menjatuhkan pilihannya untuk membeli rokok tanpa cukai itu.
Selain nikmat, harga rokok jenis
ini juga terjangkau, karena lebih murah dari harga rokok pakai cukai. “Lebih
enak, nikmat ketika dihisap. Demikian juga isinya lebih banyak dan harga
murah,” katanya. (sumber : memo-x.com)
Di berbagai
daerah lainnya juga terjadi hal serupa seperti di Batam, Sumatra, Riau, dan
lain-lain, rokok perbungkus dengan isi 20 batang dijual dengan harga 5 ribu saja. Bila Pemerintah secara resmi
akan menaikkan tarif cukai terhadap tembakau yang berimplikasi kepada naiknya
harga rokok sampai 50 ribu per bungkus, maka peredaran rokok tanpai cukai yang
harganya 5 ribuan rupiah itu akan semakin merebak, dan semakin sulit untuk dapat dikontrol keberadaannya,
bahkan mungkin lebih sulit daripada mengontrol peredaran narkoba.
“ Rokok itu
hanyalah salah satu jenis barang konsumsi saja mas, tidak perlu dibuat heboh,
kalau rokok dapat menyebabkan penyakit ini itu, Sate atau makanan-makanan lezat
lainnya juga dapat menyebabkan penyakit serupa, apa perlu Sate dan Nasi Gandul misalnya
juga dikenakan cukai ?, mengkonsumsi apapun itu, kalau berlebihan juga tidak
baik ” tutur salah seorang perokok aktif yang enggan disebutkan identitasnya kepada
kabardesaonline.com (aif)
0 Response to "Harga Rokok akan turun Rp 5000 per bungkus isi 20 Batang ?"
Posting Komentar
HAK JAWAB DAN KOREKSI BISA DIKIRIMKAN KE EMAIL KAMI ATAU BISA DITULIS DI KOLOM KOMENTAR